Definisi dan Asas Bisnis Syari’ah


Semakin hari kita sudah tak asing dengan yang namanya bisnis syariah , kebanyakan orang yang tak tahu apa bisnis syariah lebih memilih bisnis konvensional kerna mereka hanya melihat hasil tapi tak pernah memikirkan apakah hasil itu memberikan keberkahan atau malah sebaliknya ? adapun Definisi Bisnis Syariah dan asas-asasnya sedikit dishare dalam tulisan ini.

 bisnis-syariah

DEFINISI BISNIS

Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat

DEFINISI SYARIAH

Syari’ah adalah, tatanan dan ketentuan yg harus dijalankan apa perintah-Nya dan menjauhi apa yg dilarang-Nya, dalam seluruh aspek hidupnya, baik dalam beribadahnya, maupun dalam pergaulan hidupnya. karena itulah maka diajarkan tentang hal2 yg wajib dikerjakan, yg sunah, yg tdk disukai, yg boleh dan yg tak boleh, dalam suatu ajaran yg lengkap, luwes, luas, lurus dan tak bisa dibandingkan dgn ajaran siapapun didunia ini. Dia akan kekal dan abadi sepanjang masa, senantiasa relevan dgn keadaan dan dunia mana saja, itulah syari’ah Allah yg akan mengantarkan manusia kepada kebahagiannya di dunia dan akherat kelak. Dalam hal ini Allah menegaskan didalam Surah Al-Anbiya’ : 107 :Artinya : Dan tidaklah Kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.

DEFINISI BISNIS SYARIAH

Bisnis Syariah adalah bisnis yang santun, bisnis yang penuh kebersamaan dan penghormatan atas hak masing-masing. syariah mempunyai keunikan tersendiri, Syariah tak saja komprehensif, tetapi juga universal. Universal bermakna bahwa syariah dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat oleh setiap manusia. Keuniversalan ini terutama pada bidang sosial (ekonomi) yang tidak membeda-bedakan antara kalangan Muslim dan non-Muslim. Bisnis syariah adalah perwujudan dari aturan syari’at Allah. Sebetulnya cara bisnis syari’ah tak jauh berbeda dari bisnis pada umumnya, yaitu upaya mengusahakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Tetapi segi aspek syariah inilah yang membedakan dengan bisnis lainnya.prinsip islam dimaksudkan disini adalah beroperasi mengikuti ketentuan –ketentuan syariah islam khususnya cara bermuamalah secara islam misalnya dengan menjauhi praktek yang mengandung riba dan melakukan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan perdagangan

ASAS-ASAS TRANSAKSI SYARIAH

Apabila kita bandingkan dengan kerangka dasar yang lain,  maka kerangka dasar syariah ini juga secara explisit (jelas dan tegas) menetapkan azas transaksi syariah yang luhur, manusiawi, dan bersifat melindungi kepada ummat manusia secara keseluruhan dalam hal bermuamalat.  Azas transaksi syariah yang telah ditetapkan berdasarkan pada prinsip adalah seperti berikut ini:

  1. Persaudaraan (Ukhuwah);

esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong-menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economic) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan diatas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).

  1. Keadilan (’Adalah);

esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatna dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur :

  1. Riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);
  2. Kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan);
  3. Maysir (unsur judi dan sifat spekulatif);
  4. Gharar (unsur ketidakjelasan); dan
  5. Haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).
  1. Kemashalatan (Maslahah);

Esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemashlahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan. Transaksi syariah yang dianggap bermashlahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap :

  1. Akidah, Keimanan Dan Ketakwaan (Dien);
  2. Intelek (’Aql);
  3. Keturunan (Nasl);
  4. Jiwa Dan Keselamatan (Nafs); Dan
  5. Harta Benda (Mal).
  1. Keseimbangan (Tawazun);

Esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan adanya suatu kegiatan ekonomi

  1. Universalisme (Syumuliyah).

Esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

Itulah sedikitnya tulisan yang yang dishare berkenaan dengan Definisi dan Asas dari Bisnis Syari’ah ,, Semoga bermamfaat

Comments are closed.

Cyber Business School | Combining Art IT and Business