Alhamdulillah saya mendapat kiriman tulisan hukum-hukum syirkah dari
ustadz M Shiddiq al Jawi. Moga bermanfaat. Jazakallahu ustadz.
HUKUM-HUKUM SYIRKAH
Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi
Pengertian Syirkah
Kata
syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi),
yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata
dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm.
765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah.
Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib
al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).
Menurut arti
asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua
bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan
satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun
menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau
lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).